Untuk memastikan ketaatan Perguruan Tinggi dalam melaporkan data pembelajaran ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), silahkan lakukan verifikasi nomor ijazah Saudara laman SIVIL. Apabila nomor ijazah Saudara tidak ditemukan, silahkan menghubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah.
Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Program Studi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI berlaku untuk:
1. Data Mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
2. Data Mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
3. Data Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013